Showing posts with label Hakikat. Show all posts
Showing posts with label Hakikat. Show all posts

Tuesday, 27 November 2012

HAKIKAT FENOMENOLOGI ILMU PENDIDIKAN


Hakekat Fenomenologi



Fenomenologi (Inggris: Phenomenology) berasal dari bahasa Yunani phainomenon dan logos. Phainomenon berarti tampak dan phainen berarti memperlihatkan. Sedangkan logos berarti kata, ucapan, rasio, pertimbangan. Dengan demikian, fenomenologi secara umum dapat diartikan sebagai kajian terhadap fenomena atau apa-apa yang nampak. Lorens Bagus memberikan dua pengertian terhadap fenomenologi. Dalam arti luas, fenomenologi berarti ilmu tentang gejala-gejala atau apa saja yang tampak. Dalam arti sempit, ilmu tentang gejala-gejala yang menampakkan diri pada kesadaran kita.
Sebagai sebuah arah baru dalam filsafat, fenomenologi dimulai oleh Edmund Husserl (1859 – 1938), untuk mematok suatu dasar yang tak dapat dibantah, ia memakai apa yang disebutnya metode fenomenologis. Ia kemudian dikenal sebagai tokoh besar dalam mengembangkan fenomenologi. Namun istilah fenomenologi itu sendiri sudah ada sebelum Husserl. Istilah fenomenologi secara filosofis pertama kali dipakai oleh J.H. Lambert (1764). Dia memasukkan dalam kebenaran (alethiologia), ajaran mengenai gejala (fenomenologia). Maksudnya adalah menemukan sebab-sebab subjektif dan objektif ciri-ciri bayangan objek pengalaman inderawi (fenomen).
Immanuel Kant memakai istilah fenomenologi dalam karyanya Prinsip-Prinsip Pertama Metafisika (1786). Maksud Kant adalah untuk menjelaskan kaitan antara konsep fisik gerakan dan kategori modalitas, dengan mempelajari ciri-ciri dalam relasi umum dan representasi, yakni fenomena indera-indera lahiriah.

HAKIKAT MANUSIA DALAM ISLAM



PEMBAHASAN
A.    Konsep Hukum
        Pengertian Hukum Islam


Secara etimologi, kata hukum berarti ”menetapkan sesuatu pada yang lain”, seperti menetapkan mana yang diperintahkan dan mana yang dilarang. Sedangkan secara istilah, seperti yang dikemukakan oleh Abu Zahrah, hukum adalah titah Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf.


Hukum adalah hal yang mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Baik peraturan yang berupa tingkah laku maupun kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Atau peraturan yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
Twitter icon

https://twitter.com/saipulung

Loading..